Sabtu, 08 Juni 2013

Definisi film pendek

    Definisi Film Pendek Film dalah sebuah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi audio visual yang dibuat berdasarkan sinematogafi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, atau bahan hasil penemuan tekhnologi lainnyadlam segala bentuk dan ukuran melalui kimiawi, proses elektronik dan proses lainnya. Dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukan dan ditayangkan pada sistem proyeksi mekanik, elektronik dan yang lainnya.
Film pendek ialah film fiksi termasuk sebuah karya animasi yang memiliki durasi tayang tidak lebih dari 60 menit. Ada pula film dokumenter pendek adalah film non fiksi dengan muatan utama dokumentasi, informasi dan pengetahuan yang memiliki durasi tayang tidak lebih dari 60 menit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar